News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawan Bank Bawa 1,3 Kg Emas Tanpa Surat Resmi, Tertangkap di Bungo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emas yang ditemukan polisi dari seorang karyawan bank di Bungo, Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Polres Bungo, Jambi, mengamankan pelaku pengangkutan emas tanpa izin seberat 1,3 kilo gram.

“Ada sebelas keping emas,” kata AKBP Januario Jose Morais selaku Kapolres Bungo, pada Rabu (18/4/2018).

Morais mengatakan modus operandi tersangka yang berinisial NM menerima titipan barang.

“Kepingan emas dari seseorang berinisial Y di Kota Bangko, Merangin untuk dibawa dan diserahkan pada seseorang di Bungo,” katanya.

Baca: Setelah Bunuh Sang Mantan, Tukang Parkir Ini Buat Status di Facebook

Baca: Fakta-fakta 3 Pasutri Pesta Seks Swinger, Para Istri Ngumpet di Kamar Mandi

Pelaku dikenai pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.

Polres Bungo belum dapat menjawab apakah ada indikasi jaringan penjual emas ilegal atau tidak. “Masih dalam pengembangan kita,” katanya.

Morais mengatakan pihaknya akan melanjutkan ke tahap gelar perkara, melakukan pengembangan, koordinasi dengan kejaksaan memeriksa dengan ahli pertambangan dan pengiriman berkas perkara.

Setelah dilakukan Lidik dari laporan yang diterima oleh Tim Polres Bungo sekitar pukul 17.00 tim menghentikan mobil pelaku Selasa (17/4) lalu. Pelaku sedang berada KM 6 arah Bangko Dusun Sungai Mengkuang.

Setelah dihentikan mobil Avanza BH 1384 HT warna hitam ini digeledah. Dari hasil penggeledahan tim kepolisian Resort Bungo menemukan sebuah tas laptop berwarna hitam dan sebelas keping emas ilegal. Lantas NM dibawa tim untuk diperiksa lebih lanjut.

NM ternyata adalah karyawan di salah satu bank swasta Bungo. Usut punya usut NM ternyata merupakan pengantar 11 keping emas tersebut dari seseorang berinisial Y di Bangko, Merangin, dan diberikan pada seseorang di Muara Bungo.

Sebelas keping emas ini ditaksir bernilai kurang lebih 900 juta Rupiah.

Polres Bungo amankan pelaku pengangkutan emas tanpa izin seberat 1,3 kilo gram. “Ada sebelas keping emas,” kata AKBP Januario Jose Morais selaku kapolres Bungo, pada Rabu (18/4).

Morais mengatakan modus operandi tersangka yang berinisial NM menerima titipan barang. “Kepingan emas dari seseorang berinisial Y di Kota Bangko, Merangin untuk dbawa dan diserahkan pada seseorang di Bungo,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini