TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Eko Sugiarto (45), warga Desa Sarimulyo RT 01 RW 01, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menganiaya seorang santri.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial D (14), yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren Sirojut Tolibin, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Demak, itu dilakukan pelaku pada Minggu (15/4/2018).
Selain memukul, pelaku juga menodongkan pistol ke arah korbannya.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung, membenarkan adanya kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu sebagai buntut perkelahian antara D dengan teman sepondoknya, M (14), yang merupakan anak kandung Eko.
"Keduanya sama-sama santri dan masih satu pondok. Mereka saling ejek dan akhirnya berhantam," kata Agung, Rabu (18/4/2018).
Baca: Fakta Di Balik Pembunuhan Pria di Gang Sempit: Korban Punya Kelainan Seksual Hingga Pengakuan Pelaku
Awalnya, pada saat pelajaran kelas, kedua pelajar Mts kelas II itu bercanda dan saling ejek. Santri D memanggil M dengan nama ayahnya.
Santri M membalasnya dengan memanggil D menggunakan nama panggilan bapaknya.
Kemudian keduanya terlibat perkelahian.
Selang beberapa waktu kemudian, Eko yang merupakan ayah dari M datang menjenguk anaknya di pondok yang tak jauh dari rumahnya.
"Bapaknya (Eko) tidak terima, kemudian memukul korban dan menodongkan senjata," ujarnya.
Pelaku memukul kepala korban menggunakan helm dan memukul bagian pipi sebelah kanan.
Bahkan pelaku juga mengancam dengan menodongkan pistol yang dikeluarkan dari tas kecil yang dibawanya.
"Tak pistol kamu. Om, jangan, Om," kata Agung menirukan korban.
"Pistol yang digunakan pelaku belum diketahui jenisnya," lanjutnya.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di hadapan para santri dan pengurus pondok.
Saat melakukan penganiayaan, pelaku sempat dicegah oleh santri lainnya, tetapi tidak dihiraukannya.
"Korban mengalami trauma. Si anak (santri D) dalam kondisi tertekan secara psikis," ujar Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 335 KUHP.
"Untuk memulihkan kondisi psikisnya, korban kami titipkan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kabupaten Demak, " tuturnya.
Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Aniaya Santri dan Todongkan Pistol, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi")