Tersangka sedang bersepeda saat polisi menangkapnya.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi diperlihatkan AKBF Arief dalam rilis kasus ini, ketika itu.
Ada parang yang digunakan untuk memenggal kepala korban, baju korban, tas ransel tersangka, dan sepeda milik Sumudi.
Akibat perbuatannya itu, Sumudi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup. (TribunJateng/humasres kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu Kandung, Tersangka Marah Tak Diberi Uang untuk Pasang Gigi Palsu,