TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kendati sudah berdamai dengan korbannya, tiga pecalang yang melakukan pemukulan terhadap polisi I Wayan Mulyadi diganjar hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/4/2018).
Tiga pecalang dari Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, itu adalah I Ketut Murjaya alias Ketut Sidi (50), I Made Mudita alias Pan Luh Nik (43) dan I Ketut Dibya alias Kacrut (41).
Terhadap vonis majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi itu, ketiga terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja juga menyatakan hal senada menanggapi vonis majelis hakim.
Sebetulnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Nyoman Bela menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca: Kecelakaan di Yamanashi Jepang, 7 WNI Terluka, Satu di Antaranya Dilarikan ke RS Pakai Helikopter
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban luka.
Sedangkan hal meringankan, jelas Hakim Esthar Oktavi, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah.
"Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sudah berdamai dengan saksi korban, yaitu I Wayan Mulyadi," paparnya.