Dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu, Jaksa Nyoman Bela membeberkan tindakan kekerasan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap I Wayan Mulyadi.
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 9 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 Wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang, Desa Jagapati, Mengwi, Badung.
Saat itu, korban I Wayan Mulyadi yang seorang anggota polisi hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, I Wayan Mulyadi melihat sekelompok masyarakat yang sedang melakukan pengeroyokan terhadap seseorang yang melakukan pencurian sepeda motor.
Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut.
Saat turun dan mengeluarkan kamera hendak mengambil foto kejadian itu, tiba-tiba datang terdakwa Ketut Murjaya memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali.
Pukulan dari terdakwa Ketut Murjaya itu mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung I Wayan Mulyadi.
Saat terdakwa Ketut Murjaya menarik baju dan membawa I Wayan Mulyadi ke arah utara, datanglah terdakwa I Made Mudita dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung I Wayan Mulyadi.
Begitu juga dengan I Ketut Dibya yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban.
Sesuai kesimpulan hasil visum et repertum dari dokter Ida Bagus Putu Alit dari RSUD Badung, dinyatakan bahwa saksi korban (I Wayan Mulyadi) mengalami luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.
Luka lecet tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan buat saksi korban untuk menjalankan pekerjaannya.