News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Alasan Aipda Robig Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Siswa SMK, Dipatsus di Polda Jateng

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Robig Zaenudin (kiri), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Sebanyak tiga siswa menjadi korban penembakan dan salah satunya tewas.

Korban berinisial GRO (17) mengalami luka tembak di bagian pinggul dan nyawanya tak dapat diselamatkan meski sempat dirawat di RSUP Dr. Kariadi, Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Aipda Robig telah melanggar aturan penggunaan senjata api.

"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," papar Artanto dikutip dari Kompas.con, Kamis (28/11/2024).

Meski telah diamankan, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka karena status kasus ini masih penyelidikan.

"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," bebernya.

Saat ini, Aipda Robig berada di penempatan khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Proses pemeriksaan kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Aipda Robig berjalan bersamaan.

"Masih berproses semua, kan kemarin baru laporan. Tentunya setelah menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melapor dan yang lainnya." 

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Kombes Irwan Anwar Disebut Tak Angkat Telepon Ketua Komisi III DPR

"Jadi bisa paralel, kasus kode etik profesinya pararel juga dengan tindak pidana," sambungnya.

Status Aipda Robig sebagai anggota Polri akan ditentukan setelah sidang internal digelar.

"Tergantung nanti dari proses sidang, karena proses sidang itu nanti dipimpin atasan hukum," tandasnya.

Rekaman CCTV Diamankan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini