Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Aparat gabungan Kepolisian Sektor Sebuku, Koramil Sebuku, Pemerintah Kacamatan Sebuku dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan melakukan razia minuman keras sekaligus menutup paksa tujuh tempat hiburan malam pada Minggu (22/4/2018) dinihari.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, tujuh tempat hiburan malam yang dirazia dan ditutup paksa di Desa Apas, Kecamatan Sebuku itu masing- masing Karaoke Remaja Jaya, Karaoke Berlian, Karaoke Happy Beach, Karaoke Cita Rasa, Karaoke Diamond Blue, Karaoke Pitri dan Karaoke Romeo.
“Pada razia ini petugas juga berhasil menyita miras bermerk Bir Bintang dengan jumlah 79 kaleng,” ujarnya, Minggu.
Kepala Polsek Sebuku, AKP Syahrir Bajeng mengatakan, setelah razia pihaknya mengumpulkan para pemilik tempat hiburan dimaksud guna diberikan pengarahan.
“Kami mengarahkan agar menutup tempat hiburan mereka dan tidak melakukan aktivitas lagi,” ujarnya.
Selain di Kecamatan Sebuku, razia gabungan yang melibatkan personel Polri dan TNI juga dilakukan di Pulau Nunukan.
Razia yang diikuti 50 personel itu diawali apel kesiapan di halaman Mapolsek Nunukan dipimpin Kabag Ops Kompol Kenneji Sinaga.
Setelah itu dilakukan razia ke tempat hiburan malam seperti di Lenflin dan Bar Lokalisasi, Jalan Persemaian.
“Dari kegiatan razia ini ditemukan peredaran minuman keras dengan barang bukti jenis Bir Bintang kalengan dan botolan,” ujar Karyadi.
Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan karena disinyalir banyaknya korban berjatuhan akibat konsumsi minuman keras oplosan di beberapa wilayah seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur serta Sumatera.
“Perintah Kapolri agar peredaran miras dilakukan pengawasan secara ketat dan dilakukan razia gabungan antara TNI dan Polri,” katanya.