Laporan Wartawan Tribun Medan, Frengki Marbun
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku jambret bernama Randy Syahputra alias Gemot (19) akhirnya mengakhiri persembunyiannya, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area di sebuah warung kopi Jalan Sutrisno, Kota Medan, Minggu (22/4/2018).
Penjambretan tersebut terjadi pada Kamis (19/4/2018) silam, sekitar pukul 19.10 WIB.
Keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P Hutagaol, bahwa Gemot dengan temannya memepet sepeda motor korban yang hendak pulang kerja dari Klinik Kecantikan.
"Korban itu bernama Warlein Noviarosa Hutabarat (21) berjenis kelamin perempuan, warga Jalan Besar Tanjung Morawa. Ia bekerja di Klinik Kecantikan SLIM di Tanjung Morawa. Waktu itu dia hendak pulang ke rumah seusai pulang kerja dengan menggunakan ojek online Grab," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (23/4/2018).
Baca: Kompol Andi Chandra Dikenal Cerdas, Baru 4 Bulan Jabat Wakapolres Labuhanbatu
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Jumhana, Simpang Jalan Sabaruddin, Kelurahan Sukaramai, Medan Area tiba-tiba ada sebuah sepeda motor memepet kendaraan yang ditumpangi oleh Warlein.
Pelaku langsung mengambil telepon seluler wanita yang bekerja di Klinik kecantikan tersebut.
"Pelaku tersebut berjumlah dua orang. Waktu itu pelaku yang kami tangkap ini, memepet dari kanan dan teman Gemot bernama Arby (DPO) langsung mengambil telepon seluler Warlein dan mereka berdua langsung lari ke Jalan Sutrisno," ucapnya lagi.
Terkait penangkapan pelaku jambret bernama Gemot tersebut, Hutagaol menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah warung kopi.
"Kami tangkap dia di warung kopi, Jalan Sutrisno. Sewaktu penangkapan kami menyita satu buah handphone merek Oppo warna putih, sehelai baju warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam dengan nopol 4078 AGV," jelasnya.
Baca: Sumarni Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka
Untuk pelaku kedua bernama Arby, ia menambahkan akan melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
"Pelaku kedua itu, kami masih terus melakukan pengejaran. Arby masih DPO, ia diketahui warga Gang Islam, Kecamatan Medan Area Selatan," tambahnya.
Kini pemuda yang masih berumur belasan tahun tersebut, harus menikmati sebagian masa mudanya di sel tahanan sementara Polsek Medan Area.
"Pelaku sementara kami tahan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus," ujarnya. (Cr14/tribun-medan.com)