News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasal Berlapis Ini yang Akan Ditimpakan Pada Mahasswa Mesum di Masjid

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Bisa dikatakan, kondom tersebut merupakan sangkaan saja.

Yusi menyampaikan ia berharap masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada kepolisian.

Ia pun mengapresiasi masyarakat Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang pada saat peristiwa terjadi tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan segera menyerahkan kedua pelaku ke kantor polisi terdekat.

"Kami harap masyarakat mempercayakan proses kasus ini kepada kami dan kami akan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan masyarakat dapat terus memantau," terangnya.

Bila pelaku ingin menikah karena desakan keluarga dan masyarakat, pihak kepolisian mempersilakan, namun hal tersebut tidak menghambat proses penyelidikan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan informasi sekecil apapun kepada polisi dan kooperatif bila keterangannya dibutuhkan oleh pihak kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingat Mahasiswa Mesum di Masjid Tuntang? Mereka Dipidanakan dengan Pasal ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini