Peristiwa kebaran di sumur bos migas tradisional masyarakat, kata Irwandi Yusuf, sering kali terjadi.
"Ini disebabkan, pola kerjanya tidak menggunakan pengamanan kebakaran yang ketat. Kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan di desa itu, boleh dikatakan ilegal," ujar Irwandi.
Tapi, kata Irwandi Yusuf, karena masyarakat di desa setempat, kehidupannya sangat bergantung dari usaha pengeboran migas tradiosional itu.
Ke depan Pemerintah Aceh berkerjasama dengan BP Migas Aceh, Pertamina, Kementerian ESDM, serta intansi terkait lainnya, akan melakukan penataan kembali terhadap kegiataan pengeboran migas tradisional di wilayah Aceh.
Kawasan itu, kata Irwandi Yusuf, akan dijadikan kawasan tambang usaha pengeboran migas rakyat terbatas dengan sistem atau pola kerja pengeboran migas semi modern.
"Tujuannya, untuk memberikan keselamatan kerja yang lebih tinggi, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang akan mengambil minyak mentah hasil pengeboran," ujarnya.(*)