Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sebanyak 11 perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan dipastikan memiliki konsesi di kawasan hutan.
Hal itu berdasarkan peta pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
"Seluruh perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan masuk dalam kawasan hutan dan wajib IPPKH," ujar Theodorus Gunantar Emmanoel Bartho, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (Lalingka), Minggu (29/4/2018).
Namun, dari jumlah perusahaan tambang batu bara dan emas itu, tidak semuanya telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain
"Sebanyak 7 dari 11 perusahaan tambang di Kabupaten Nunukan, menambang di kawasan hutan tanpa izin," katanya.
Theodorus mengungkapkan, mengacu pada Surat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 522/155/Dishut-II.1, tanggal 12 Februari 2018, tertera hanya 19 perusahaan di Kalimantan Utara yang telah mendapatkan IPPKH.
Empat di antaranya perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Nunukan yaitu PT Pipit Mutiara Jaya, PT Duta Tambang Rekayasa, PT Anjas Anita Jaya dan PT Dewa Ruci Mandiri.
"Sementara PT Central Cipta Murdaya, PT Duta Tambang Sumber Alam, PT Sentosa Sukses Makmur, PT Nunukan Bara Sentosa 1, PT Nunukan Bara Sukses, PT Prima Bara Nusantara, PT Sago Prima Pratama tidak memiliki IPPKH seperti data Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara," ujarnya.
Baca: Kapolri dan Istrinya Terpukau Bertemu Velyn, Bocah 3 Tahun Hafal Pancasila dan Lagu-lagu Nasional
Kepastian perusahaan yang memiliki IPPKH itu juga diketahui Lalingka dari hasil mediasi saat sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat di Tarakan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Termohon hanya memiliki IPPKH PT Pipit Mutiara Jaya, PT Dewa Ruci Mandiri, PT Anjas Anita Jaya dan PT Duta Tambang Rekayasa.
Theodorus mengatakan, diduga ada ketidaktaatan perusahan tambang di Kalimantan Utara khususnya yang berada di kawasan hutan untuk memiliki IPPKH sebelum melakukan kegiatan.
Ada indikasi, perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH menambang secara illegal di kawasan hutan.
"Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pasal 50 ayat (3) huruf g menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan, tanpa izin Menteri," ujarnya.
Baca: Lion Air Rute Jakarta-Batam Alami Gangguan di Ketinggian 10.000 Kaki, Penumpang Pakai Masker Oksigen
Pelanggaran terharap aturan itu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pada aturan yang sama, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan kehutanan. Sehingga pengusaha tambang wajib memiliki izin dan pemerintah wajib melakukan pengawasan dengan sama- sama memiliki dokumen perizinan.
“Tetapi dokumen perizinan kawasan hutan tidak dimiliki oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Sehingga, bagaimana cara pemerintah mengawasi wilayah kehutanan khususnya terhadap usaha di kawasan hutan?
Dia mengatakan, kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan berpotensi menyebabkan kerugian negara di sektor kehutanan.