Meski begitu dari hasil pemeriksaan sementara, ia menuturkan bahwa pelaku iseng.
"Masih kami dalami, dari hasil sementara yang bersangkutan mengatakan iseng saja," ujarnya.
Ia menjelaskan, atas perbuatannya, M diancam pasal 281 KUHP tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berpapasan, Pria Ini Meremas Pantat Perempuan, Katanya untuk. . .,
Baca tanpa iklan