News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Bidan di Aceh Divonis Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Reskrim Polres Pidie memperlihatkan Hamdani Rusli (46) bersama barang bukti di Media Center Polres Pidie, Rabu (1/11/2017). Hamdani tersangka pembunuh isterinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan bertugas di salah satu Pustu di Bireuen.

Uusai mendengar vonis majelis hakim, Hamdani Rusli yang duduk menunduk di kursi pesakitan langsung bicara. “Saya tidak terima vonis hukuman mati,” ujarnya dengan nada suara bergetar.

Menanggapi itu, hakim ketua Budi Sunanda, mempersilakan Hamdani melakukan upaya hukum banding dengan diberikan waktu selama tujuh hari.

Setelah majelis hakim menutup sidang, petugas bersenjata larang panjang langsung membawa Hamdani Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Benteng Sigli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH kepada Serambi mengungkapkan, vonis majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Hamdani Rusli sama dengan tuntutan JPU. Putusan itu, menurutnya, membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal yang disangkakan JPU.

“Keputusan majelis hakim akan kita laporkan ke pimpinan lebih dahulu,” ujar Efendi.

Ia menambahkan, jika putusan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding, nantinya JPU siap melakukan eksekusi.

“Kita belum mengetahui apakah JPU yang melakukan eksekusi. Sebab, proses hukuman mati itu sangat lama. Kita melaksanakan putusan itu setelah adanya inkrah,” pungkas Kajari Pidie.(naz/c43)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini