Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES- Petani di Kabupaten Brebes mengeluhkan maraknya bawang merah ilegal dari luar negeri atau impor yang masuk ke Indonesia.
Mereka mengkhawatirkan dengan banyaknya bawang merah impor yang mengakibatkan stok berlebih di pasar berdampak pada harga turun drastis.
Seorang petani bawang merah asal Kecamatan Larangan, Brebes, Jumarso (35) menjelaskan saat ini tanaman bawang merahnya sudah memasuki masa panen.
"Kami khawatir pas masa panen, harga justru anjlok karena bawang merah ilegal yang membanjiri pasaran," ucapnya, Rabu (2/5/2018).
Ia mengungkapkan saat ini harga bawang merah di tingkat petani sudah turun karena dampak yang ditimbulkan bawang merah ilegal.
Saat ini perkilogram kisaran Rp 21.000 yang sebelumnya Rp 24.000.
Harga itu sudah cukup menyenangkan bagi para petani lantaran beberapa waktu yang lalu harga bawang mendekati titik nadir di bawah Rp 10 ribu perkilogram.
Setelah terpuruk kurang lebih selama 8 bulan pada 2017, banyak petani yang merugi. Ditambah pada awal 2018, banyak lahan tanaman tergenang banjir.
"Nah, pada saat April 2018, harga mulai merangkak naik yang diharapkan dapat mengobati kerugian petani di periode panen sebelumnya."
"Tapi dengan adanya impor bawang merah ilegal ini, sangat memukul dan menyakiti hati para petani," ujarnya.
Di pasaran, kata dia, bawang impor ilegal dijual dengan cara dicampur dengan bawang merah lokal Brebes. Namun, secara kasat mata, tetap kelihatan dari warna kulit bawang merah.
Sementara, Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) telah menerima laporan adanya bawang merah impor ilegal itu.
ABMI juga telah melapor ke pihak kepolisian setempat.
"Kami telah mengirimkan surat ke Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional ABMI, Juwari.
Nyatanya tidak hanya di Brebes, Juwari juga mendapatkan laporan serupa di beberapa kota di Indonesia, di antaranya di Aceh dan Bima.
Juwari menuturkan, bawang merah impor itu dinyatakan ilegal karena spesifikasi atau bentuknya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah soal ketentuan bawang merah impor. (*)