Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Tim buru sergap (buser) Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap dua tahanan yang kabur dari sel tahanan Mapolres Tegal Kota.
Dua tahanan yang kabur itu bernama Muhammad Nur Wijaya (30) warga Desa Klisat Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dan Bayu Rizqi Afgani (18) warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan/ Kabupaten Brebes.
Mereka diketahui kabur dari sel tahanan pada Senin (30/4/2018) pagi.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinus David menjelaskan keduanya berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur dan berpencar.
Baca: Selama 30 Tahun, Pria Ini Hidup dengan Tumor Besar di Leher, Lengan, & Tubuhnya, Begini Kondisinya!
"Muhammad Nur ditangkap setelah beberapa jam kabur yakni pada Senin siang. Sedangkan Bayu ditangkap pada Rabu (2/5/2018) siang," kata Agustinus, Kamis (3/5/2018).
Muhammad Nur diringkus saat sedang sembunyi di areal kebun di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Sedangkan Bayu ditangkap saat bersembunyi di kompleks makam di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
"Bayu ditangkap berikut barang bukti berupa dua ponsel merek Xiaomi hitam dan satu ponsel Cross hitam dan handuk warna biru," jelasnya.
Polisi masih menyelidiki asal muasal barang- barang yang dibawa Bayu. Mereka menduga dari hasil kejahatan.
Ia ditangkap saat tiduran di kompleks kuburan. Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki kiri karena mencoba melarikan diri.
Bayu belum genap sebulan mendekam di penjara mapolres. Ia ditangkap pada Minggu (15/4/2018) lalu karena diduga telah melakukan tindakan kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Meskipun masih berusia muda, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Bayu sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali.