News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sumanto van Sumbar, Mutilasi Korban Sebelum Memasak Dagingnya dan Memakannya Bersama Nasi

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terosman, Sumanto dari Sumatera Barat, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (3/5). mendapat hukuman penjara seumur hidup. Dia sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, karena memutilasi dan memakan kelamin korban.

TRIBUNNEWS.COM, BATANGHARI - Terosman, "Sumanto" van Sumatera Barat yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batanghari menjatuhkan hukuman seumur hidup, terkait kasus pembunuhan yang dilakukannnya pada akhir 2017, Kamis (3/5/2018).

Terosman alias Mansur alias Kete (57), merupakan warga Dusun Tabuh Pulut Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Dia menjadi terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Baca: Dedi Mulyadi: Butuh Tangan Besi untuk Kendalikan Tata Ruang dan Kebijakan Lingkungan

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim diketuai Derman P Nababan, didampingi hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman, berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaan.

Bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16), telah bekerja di kebun sawit milik korban M Dasurullah kurang lebih empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.

Termasuk, pernyataan terdakwa terkait permasalahan upah yang tidak dibayarkan, sehingga memicu niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.

Terlebih, korban mengabarkan akan datang ke pondok terdakwa.

Baca: Masih Ingat Bayi dengan Tonjolan di Kepala Akibat Terkena Alat Medis, Begini Kehidupannya Sekarang

"Sebelumnya, terdakwa memesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak. Akan tetapi tidak ada dibawa korban. Akibatnya, terdakwa semakin sakit hati," kata Nababan yang membacakan surat putusan.

Singkat cerita, pada Minggu (5/11/2017), terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara masuk kamar untuk memastikan korban sudah tertidur.

Pada saat itulah terdakwa menghabisi nyawa korban dengan membacok menggunakan golok, hingga korban tewas.

“Korban sempat berteriak dan memanggil nama. Uda, rampok da, bantu da. Namun terdakwa terus melakukan aksinya hingga korban tewas," kata Nababan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini