Adapun Komandan Satuan Tugas (Satgas) lapangan langsung dipimpin Gubernur Jawa Barat, Pangdam TNI sebagai Wakil Komandan Satgas bidang penanganan ekosistem, dan Kapolda Jawa Barat menjadi Wakil Komandan Satgas bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, pihaknya telah mengkoordinasikan berbagai instansi menyelesaikan masalah untuk membuat Citarum kembali bersih.
Luhut menghimbau kepada para pihak, supaya melakukan tugas pembenahan Citarum dengan sungguh-sungguh, demi bangsa Indonesia dan kembali menyerukan agar jangan ragu untuk bertindak tegas kepada para pelaku pencemaran.
Pasalnya saat ini, berdasarkan laporan komandan sektor, hanya 20% industri di sekitaran Citarum yang punya IPAL. Ini menyebabkan pencemaran di Citarum semakin parah. Karena jumlah industri yang ada di Citarum mencapai 3.236 industri.
"Ada pelaku industri yang sudah punya IPAL namun tetap membuang limbah sembarangan ke Sungai Citarum," kata Luhut.
Begitupun pada hari ini, berkumpul para pelaku usaha dan industri melakukan Deklarasi Bersama. Mereka ditagih komitmen dalam mendukung pengendalian, pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
Pada kesempatan ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Jawa Barat, Perwakilan Perusahaan bersama Gubernur Jawa barat, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jawa barat dan Kajati Jawa Barat bersama-sama melakukan penandatanganan Deklarasi disaksikan langsung oleh Menko Maritim Luhut Pandjaitan.
“Mari kita kerjakan bersama, kompak dan saling sinergi untuk selesaikan masalah ini. Saya jamin sama anda, pokoknya kalau ada yang melanggar, tak ada urusan dia kaya atau apapun, kita pasti akan tindak. Saya jamin itu,” tegas Menko Luhut.
Ada empat poin yang ditegaskan kembali dalam deklarasi ini, yaitu (1) komitmen perizinan lingkungan hidup dan taat dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku, (2) melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar, (3) melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah kepada karyawan dan manajemen perusahaan serta, (4) siap terhadap konsekuensi dan sanksi bila sengaja atau lalai dalam penanganan limbah, dalam perizinan lingkungan hidup.
"Pencegahan dan penegakan hukum adalah esensi dari gerakan mengembalikan harum Citarum. Dari pencegahan melalui edukasi masyarakat, edukasi pegawai pabrik hingga manajemen, serta ada penindakan tegas dari sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku pencemaran," ujar Luhut.
Total, sudah 55 kasus limbah industri yang ditindaklanjuti, dimana 31 kasus merupakan limpahan dari Satgas Citarum dan 24 kasus dari tim terpadu. 31 kasus limpahan Satgas Citarum 16 kasus dalam proses lidik, 2 kasus dalam proses sidik, 11 kasus dalam proses sanksi administrasi DInas Lingkungan Hidup dan 1 kasus sudah P21.
Sementara 24 kasus dari Tim Terpadu dengan rincian 16 kasus dalam proses lidik, 5 kasus dalam proses sidik dan 3 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk sanksi administrasi.
"Masyarakat berperan besar dalam mengawasi lingkungan sekitar Citarum, pemerintah dan masyarakat bekerja sama menjaga kebersihan Citarum," kata Luhut. (*)