Ada yang dikatakan masih disewa teman, segera dikembalikan dan segudang alasan lainnya.
Baca: Warga Desa Bendungan Ciawi Tak Tahu Rumah Kontrakan di Sekitar Wilayahnya Digerebek Tim Densus
Karena merasa dirugikan, meski pelaku dikenal baik sebagai rekan bisnis dan masih tetangga kecamatan, Nanang terpaksa membawa perkara ini ke polisi.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji memastikan polisi tangani tindak pidana penggelapan ini.
Penyidik masih harus memeriksa saksi korban dan saksi lain, termasuk mengurai dua alat bukti yang sudah diserahkan korban ke penyidik.
"Pasal yang disangkakan, 378 dan 372 KUHP," ungkap Harmuji.