TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - ES (30) warga Desa Cangkring, Kecamatan Blulu, Kabupaten Lamongan yang dikenal sebagai bos jual beli mobil, nekat menggelapkan tiga mobil rekannya.
Ia menggelapkan mobil Toyota Harrier, Honda Jazz dan Suzuki Ertiga milik Nanang Budihardjo dengan keuntungan yang diraup sebesar Rp 230 juta.
Jumlah uang yang didapatkan memang lebih kecil dari harga tiga unit mobil itu, karena satu mobil tidak disertai BPKB.
Modus pelaku, awalnya menukar mobil Honda Jaza nopol W 1921 NC milik korban dengan mobil Daihatzu Xenia atau Toyota Avanza milik pelaku.
Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13
Lalu mobil kedua Toyota Harrier, akan ditukar tambah dengan mobil Toyota Avanza.
Sedang mobil Suzuki Ertiga nopol S 1945 AC disewa dengan perjanjian harian.
"Ternyata ketiga mobil itu tidak kembali," kata korban Nanang Budihardjo saat melapor ke SPKT Polres Lamongan, Sabtu (5/5/2018).
Tiga mobil milik korban itu diserahkan kepada pelaku pada bulan Oktober, November dan Desember 2017.
Baca: KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing
Korban pernah diberi mobil Daihatzu Xenia, dan terpaksa dikembalikan kepada pelaku karena nomor mesin dan nomor rangka tidak sama dengan tercantum dalam STNK.
Sejak itu, pelaku hanya berjanji akan menyelesaikan semuanya.
Sampai perkara ini dilaporkan, pelaku tidak juga ada itikad baik.
Setiap kali ditanyakan keberadaan ketiga mobil yang digelapkan, tersangka selalu berbelit-belit.
Ada yang dikatakan masih disewa teman, segera dikembalikan dan segudang alasan lainnya.
Baca: Warga Desa Bendungan Ciawi Tak Tahu Rumah Kontrakan di Sekitar Wilayahnya Digerebek Tim Densus
Karena merasa dirugikan, meski pelaku dikenal baik sebagai rekan bisnis dan masih tetangga kecamatan, Nanang terpaksa membawa perkara ini ke polisi.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji memastikan polisi tangani tindak pidana penggelapan ini.
Penyidik masih harus memeriksa saksi korban dan saksi lain, termasuk mengurai dua alat bukti yang sudah diserahkan korban ke penyidik.
"Pasal yang disangkakan, 378 dan 372 KUHP," ungkap Harmuji.