TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar gudang yang menimbun bawang merah dan bombai 70,7 ton di gudang PT Jakarta Sereal Jl Kasuari 35 Surabaya.
Polisi sudah mengincar gudang PT Jakarta Sereal dan akhirnya digerebek pada 3 Mei 2018.
Gudang itu digerebek, setelah polisi melakukan penyelidikan peredaran bawang merah impor di Pasar Pabean dan lainnya di Surabaya.
Keterangan para pedagang pasar mengatakan kepada polisi, jika bawang merah dan bombai asal India itu disuplai dari PT Jakarta Sereal.
"Ternyata ada timbunan bawang impor asal India, padahal bawang impor tak boleh masuk ke Indonesia," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Senin (7/5/2018).
Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Sampai di Gudang PT Jakarta Sereal, polisi melakukan pengecekan dokumen impor yang dimiliki perusahaan ini.
Bawang merah dan bombai ini diimpor pada 30 April sebanyak 4 kontainer berukuran 40 kaki sebanyak 114,9 ton.
Rinciannya, sebanyak 8,1 ton memiliki diameter di atas 5 cm dan 106,8 ton berdiameter di bawah 5 ton.
Menurut Setyo, bawang merah dan bombai impor yang memiliki diameter di bawah 5 cm dan ditimbun di gudang PT Jakarta Sereal sebanyak 707 ton.
Sedangkan 34,2 ton sudah terjual.
Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar
"Sebelum menggerebek gudang ini, kami juga berkoordinasi dengan Pemprov Jatim," jelas Setyo.
Kepala Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat Dinas Pertahanan Pangan Pemprov Jatim, Indrawati, menambahkan bawang merah dan bombai impor sudah tak boleh masuk ke Indonesia.
"Bawang merah dan bombai yang boleh diimpor itu yang berukuran diameter minimal 5 cm. Sedang bawang ini diameternya di atas 5 cm," imbuh Indrawati.