Alex merupakan pemilik PT Karya Ngao Balikpapan selaku Sub kontrak PT Marinav Surabaya.
"Sementara yang terima surat kuasa Alex, dia bertentangan di situ. Kan Alex nggak pernah ikut lelang," jelasnya.
Rusli mengatakan, tidak mungkin kegiatan lelang bisa dilakukan tanpa ada surat kuasa.
Kapal patroli tersebut mengalami kerusakan saat mengangkut rombongan DPR RI sekitar tahun 2013.
Kapal menabrak gusung dan harus menjalani perbaikan atas kerusakan itu.
Pihaknya menyelidiki proses perbaikan kapal patroli yang lama waktu pekerjaannya dinilai tidak wajar.
Perbaikan kapal patroli ini tak juga selesai sejak 2013 lalu.
"Itu memakan anggaran sekitar Rp 620 juta untuk rehab saja. Posisinya di Balikpapan sampai hari ini. Diperbaiki di sana," ujarnya.
Kegiatan yang belum dikerjakan itu dananya telah dicairkan sebesar Rp 620 juta pada Desember 2013.