Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Sebanyak 732 botol minuman keras (miras) disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanahbumbu.
Sitaan itu merupakan yang terbesar untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun belakangan.
Merek Bir Bintang ada sebanyak 47 dus masing-masing berisi 12 jenis dengan jumlah 564 botol dan merek Guiness sebanyak 14 dus dengan jumlah 168 botol.
Semua tangkapan itu hanya didapatkan di satu tempat yaitu di Jalan Perintis RT 5 Satui Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu sekitar pukul 13.30 wita.
Setelah itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tanbu dan tiba sekitar pukul 15.30 Wita.
Miras tersebut langsung dibawa beserta pemiliknya, yang bernama Budiati asal Padang.
Namun, dari keterang Budiati mengatakan dirinya hanyalah anak buah dan menjualkan barang milik bosnya yang berada di Banjarbaru.
"Saya cuma menjualkan punya bos saya. Pemilknya bernama Tanjung di Jambi dan istrinya tinggal di Banjarbaru. Asal barang itu saya tidak tahu menahu, tahunya cuma dibilang barang datang dan saya terima dan jual," kata Budiati kepada Banjarmasinpost.
Baca: Polisi Nunukan Amankan 127 Liter Miras Oplosan Kulit Jambu Monyet
Dia mengatakan tidak tahu sejak kapan berbisnis tersebut.
Namun sejak awal dia bekerja sekitar dua tahun lalu, memang sudah ada berbisnis jual beli miras.
"Sudah lama, biasanya yang beli perbotol saja dengan harga Rp 35.000. Kalau sudah terjual semua, uangnya saya kirim ke bos," katanya.
Selain miras, jajaran Satpol PP juga mengamankan 13 perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diwilayah Satui dan Sungai Loban. Saat ini, semuanya diperiksa terkait identitasnya juga.
Saat tiba di kantor Satpol PP Kabupaten Tanahbumbu, Wakil Bupati Tanbu H Sudian Noor, juga melakukan pengecekan didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Riduan.