Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - ASM (47) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Kota Solo yang dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo, 23 April 2018 lalu ini, terlibat kasus penipuan.
Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Stevano Leonard Johannes STK, mewakili Pelaksana Harian Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (9/5/2018) menuturkan, bila pihaknya saat ini mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret ASM ini.
Menurutnya ASM ditangkap karena mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk mengelabuhi korbannya.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap karena menipu seorang PNS di Solo, 5 April 2018 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka juga menipu seorang pedagang telepon genggam di Singosaren," ujarnya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan lelang sepeda motor dengan harga murah kepada para korban.
"Misalnya ia melelang Yamaha N-Max Rp 13 juta, Honda Beat Rp 4 juta. Hal ini membuat para korban tergiur lalu menstransfer uang," paparnya.
Karena setelah membayar sejumlah uang, motor tak kunjung datang, maka korban ini akhirnya melaporkan ke Polresta Solo.
"Selanjutnya pada 23 April 2018, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kemiri, Mojosongo, Boyolali," urai dia.
Ia menuturkan, penampilan ASM yang tegap seperti anggota tentara yang membuat korban percaya terhadap tersangka.
Saat bertemu dengan korban, menurutnya tersangka juga membawa tas ransel doreng agar semakin dipercaya sebagai anggota tentara. Di tas ransel itu, papar Ipda Stevano, juga ada pistol korek api.
"Hal itu membuat korban percaya ASM ini anggota tentara karena berbadan tinggi tegap, kepada korban lain pelaku juga mengaku sebagai pensiunan anggota Linud," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka di antaranya empat lembar bukti transfer, sebuah buku tabungan, sebuah telepon genggam lipat, tas ransel doreng, pistol korek api berikut tas sabuk.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ASM dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun," urai dia.
Sementara ASM saat ditanyai mengaku terpaksa melakukan hal ini. Ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya operasi caisar istrinya yang melahirkan anak kelimanya.
"Saya menyesal. Saya sehari-hari kerjanya menjadi sopir," jelasnya. (Ahm)