Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO -- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulselbar mendesak seluruh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran sebagai pelaksana Undang-undang dengan tidak menerbitkan surat izin praktik bagi yang tidak berkompeten melakukan praktik mandiri.
Hal itu dikatakan oleh Ketua PDGI Sulselbar, Dr drg Asdar Gani MKes melalui rilis yang diterima TribunPalopo.com, Rabu (9/5/2018). Desakan itu seiring dengan adanya warga Palopo yang meninggal dunia setelah mencabut gigi oleh tukang gigi keliling.
Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun
Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan
Ia juga meminta agar pihak Dinas Kesehatan di kabupaten/kota hendaknya bekerja sama dengan PDGI setempat untuk upaya pembinaan dan sosialisasi kemasyarakat akan bahaya perawatan gigi dan mulut pada orang yang tidak tepat.
Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 78 ayat 2 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau dokter gigi atau surat izin praktik, sebagaimana yang dimaksud pasal 73 ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 150.000.000.
"Sementara pasal 73 ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah seolah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan dan atau surat izin praktik," katanya.
Sebelumnya, seorang warga Palopo berusia 29 tahun meninggal dunia karena telah mencabut dua gigi sekaligus, kanan dan kiri ditukang gigi keliling pada 28 April 2018.
Sehari setelah pencabutan warga tersebut datang ke dokter gigi mengeluhkan darah tidak berhenti dengan kondisi lemas.
Kemudian dihari kelima perdarahan masih berlanjut. Pasien dirujuk ke UGD, pemeriksaan tensi normal, kondisi umum lemas.
Hari berikutnya pada 4 Mei 2018 pemeriksaan menunjukkan tensi 80/50. Kadar Hb 3,8. Diagnosis, anemia akut dan segera dilakukan transfusi darah.
Pada 6 Mei pukul 02.00 Wita kesadaran pasien menurun. Kemudian pukul 03.00 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ada Warga Palopo Tewas Usai Cabut Gigi di Tukang Gigi, Ketua PGDI Sulselbar Desak Dinkes Untuk Ini,