News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Lima Mengeruk Material di Kawasan Konservasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar (dua kanan) bersama Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma (dua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait ilegal mining di Mapolda Aceh

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh fokus untuk memberantas mafia atau perusak hutan melalui kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang selama ini dilakukan di kawasan sungai atau hutan konservasi di Aceh.

Terkait dengan hal itu, ada lima tersangka yang ditangkap personel Dit Reskrimsus Polda Aceh Senin (7/5) di Aceh Tengah.

Kelima pelaku langsung diboyong ke Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Catatan Serambi, sejak Januari 2018, Dit Rerkrimsus Polda Aceh setidaknya telah menangani sejumlah kasus illegal mining (penambangan ilegal) dari beberapa kabupaten/kota di Aceh.

Ada yang pertambangan emas ilegal, ada pula galian C ilegal. Kasus-kasus itu merupakan kasus yang terjadi di Kabupaten Pidie dan Aceh Barat.

Baru-baru ini, Polda Aceh kembali membongkar kasus yang sama, yaitu galian C ilegal yang dilakukan oleh sejumlah orang yang bernaung di bawah dua Perseroan Terbatas (PT) di Aceh Tengah.

Aksi illegal mining tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan selama ini dilakukan di hutan konservasi, tepatnya di Sungai Sampe Dalam, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Informasi itu disampaikan Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/5).

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita langsung tahan lima tersangka dalam kasus ini. Kita baru menahan tersangka dua hari lalu,” kata Kombes Pol Erwin Zadma.

Adapun kelima tersangka adalah ES, F, A, Fg, dan M.

Menurut Erwin, kelima tersangka bekerja di bawah PT Cipuga dan Nindya Karya.

Dalam pengerukan material galian C itu, kerja sama operasional (KSO) antara PT Nindya Karya dan PT Cipuga, namun kerja sama kedua PT itu tetap tidak mendapatkan izin untuk mengambil material galian C di kawasan konservasi di Aceh Tengah tersebut.

“Jadi, ini adalah kerja sama operasional antara PT Nindya Karya dan Cipuga. Namanya PT Nindia Cipuga KSO, kerja sama operasionalnya. Di mana dalam pelaksanaannya mereka tidak mendapatkan izin,” katanya.

Penanganan kasus galian C ilegal itu, lanjut Erwin Zadma, sudah dilakukan pihaknya sejak April lalu, Polda Aceh secara persuasif juga telah memanggil kelima tersangka sebanyak dua kali, namun mereka hampir tak pernah memenuhi undangan polisi tersebut.

Akhirnya, polisi mengambil sikap untuk menahan kelima tersangka pada Senin lalu di Aceh Tengah.

“Kenapa terlambat kita tahan, karena yang bersangkutan ini sudah dipanggil bahkan sampai dua kali itu hampir nggak datang, akhirnya kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Erwin.

Di antara para pelaku yang ditahan lanjut Erwin, satu orang berinisial F diketahui adalah penanggung jawab dari PT Cipuga, sedangkan ES, A, Fg, M merupakan pekerja dari PT Nindya Karya, mulai dari ketua proyek serta ketua komite perusahaan.

Erwin menegaskan, kelima tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan karena melakukan praktik galian C ilegal di kawasan hutan konservasi tanpa izin.

“Kalau di kawasan begitu ya sudah melanggar undang-undang,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini