News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Lima Mengeruk Material di Kawasan Konservasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar (dua kanan) bersama Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma (dua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait ilegal mining di Mapolda Aceh

“Kenapa terlambat kita tahan, karena yang bersangkutan ini sudah dipanggil bahkan sampai dua kali itu hampir nggak datang, akhirnya kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Erwin.

Di antara para pelaku yang ditahan lanjut Erwin, satu orang berinisial F diketahui adalah penanggung jawab dari PT Cipuga, sedangkan ES, A, Fg, M merupakan pekerja dari PT Nindya Karya, mulai dari ketua proyek serta ketua komite perusahaan.

Erwin menegaskan, kelima tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan karena melakukan praktik galian C ilegal di kawasan hutan konservasi tanpa izin.

“Kalau di kawasan begitu ya sudah melanggar undang-undang,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini