TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Unit Reskrim Polsek Tragah, Bangkalan, Madura, menangkap Sodikin (28), warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah, Rabu (16/5/2018).
Dukun gadungan itu ditangkap di kawasan Krembangan Barat Surabaya usai menyetubuhi Bunga (16), warga Kecamatan Labang.
Kasus persetubuhan berawal ketika korban merasa telah diguna-guna. Entah mendapatkan petunjuk dari mana, ia mendatangi tersangka.
"Pelaku berpura-pura bisa menyembuhkan. Namun malah menyetubuhi korban," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.
Lebih menyayat hati, pelaku mengajak tiga remaja yang masih bertetangga untuk menyetubuhi korban secara bergiliran. Ketiga remaja itu adalah Yaqin (19), Hudrih (20), dan Nuhan (19).
"Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas mereka sudah kami kantongi," jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah celana dalam, sebuah rok panjang motif kotak-kotak, kaos lengan panjang warna merah muda, kutang berwarna cokelat, celana pendek warna cokelat, dan kaos dalam warna merah muda.
Bidarudin menambahkan, dukun cabul itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.