TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membenarkan penggerebekan sebuah rumah kontrakan milik Supriyanto (39), Jalan Nasikin Dusun Margorejo II RT 01 Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (18/5) lalu, terkait jaringan terorisme.
Menurut Kapolda Lampung Inspektur Jendral (Irjen) Suntana, penggeledahan itu dilakukan Tim Densus 88 bersama Polda Lampung.
"Jadi Densus 88 bersama Polda Lampung dan instransi terkait. Kami melakukan pengamanan yang ada kaitannya dengan jaringan terorisme," ujarnya, Minggu (20/5/2018).
Dari operasi tersebut, Densus 88 dan Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga terorisme.
Salah satunya adalah Supriyanto, penghuni kontrakan di Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran tersebut.
Supriyanto ditangkap usai Salat Jumat di dekat Pasar Tamin, Bandar Lampung.
Baca: Gunung Merapi Meletus Lagi, Pendaki Dibatasi Hanya Sampai Pasar Bubar
Ia sehari-harinya berdagang di Pasar Tamin tersebut. Sementara pria satunya lagi, ditangkap di lokasi berbeda.
Sampai kemarin, kedua terduga teroris ini masih diperiksa oleh Tim Densus 88 dan Polda Lampung.
"Apa materi pemeriksaannya, saya belum bisa jelaskan. Yang jelas kami sedang telusuri, larinya jaringan terorisme ini kemana saja," tegas Suntana.
Sementara, istri Supriyanto yang sempat ditangkap, sudah dipulangkan.
"Ia hanya dipanggil saja," tambah Suntana.
Dari penggerebekan di rumah Supriyanto pada Jumat (18/5/2018) lalu, Densus 88 bersama Polda Lampung telah mengamankan satu buah KTP, satu unit handycam, 8 buah handphone yang enam diantaranya sudah rusak, satu buah kaus jihad bertuliskan (Tidak ada Khilafah Tanpa Tauhid), serta satu buah buku yang di dalamnya ada cara membuat bom.
Baca: Ketua RT Tak Menyangka Eko Sang Muazin di Kedungturi Terlibat Jaringan Teroris
Pembentukan JAD
Dalam wawancara kepada wartawan kemarin, Suntana juga sempat menanggapi soal Lampung menjadi salah satu dari tujuh wilayah pembentukan struktur Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibawah perintah Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman.
Dalam persidangan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengatakan, Aman membentuk JAD dalam sebuah pertemuan di Malang pada November 2014.