News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, Pemuda di Sleman Ini Tega Gadaikan Motor Teman Hanya untuk Modal Main Judi Online

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Depok Barat, Sleman saat menunjukkan tersangka (tengah) penipuan dengan modus menggadaikan sepeda motor temannya. Uang dari gadai sepeda motor itu digunakan tersangka untuk main judi online, Rabu (23/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kecanduan terhadap permainan judi online membuat Rachul Indriansyah (23), warga Kadisoka, Kalasan, Sleman nekat menggadaikan sepeda motor jenis matik nomor polisi AB 3316 BX milik temannya sendiri.

Beruntung aksi Rachul terhenti usai jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman meringkusnya saat bermain judi online di sebuah warnet beberapa hari lalu.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Haryanto menjelaskan bahwa penipuan yang dilakukan oleh Rachul bermula saat ia mendatangi kediaman Randy Amalgamico (24), warga Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Sesampainya di rumah korban, Rachul sempat mengobrol dengan korban hingga akhirnya Rachul ingin meminjam sepeda motor korban untuk ke rumah temannya di Papringan.

Karena keduanya sudah saling mengenal, maka korban mengizinkan tersangka meminjam sepeda motornya.

Akan tetapi, hingga keesokan harinya tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor jenis matik keluaran terbaru milik korban.

Karena curiga korban lantas mendatangi rumah teman tersangka dan ternyata tersangka sama sekali tidak ke rumah temannya itu.

Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

"Setelah dapat laporan kita lidik, akhirnya tersangka tertangkap di sebuah warnet daerah Umbulharjo, dan saat tertangkap sedang main judi online," katanya, Rabu (23/5/2018).

Sambung Kapolsek, usai penangkapan tersebut tersangka langsung digelandang ke Makopolsek Depok Barat, Sleman guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek, saat dilakukan penangkapan pekan lalu, sepeda motor korban tidak digunakan oleh tersangka.

Dilanjutkan Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Irwan melalui Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Aiptu Fernando DJ, bahwa dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa sepeda motor korban ternyata telah digadaikan tersangka.

Dari pengakuan tersangka pula, bila sepeda motor korban digadaikan kepada seorang pedagang keliling.

"Jadi setelah minjam motor itu langsung digadaikan tersangka ke penjual bubur kacang ijo senilai Rp 1,8 juta. Nah uang hasil gadai motor itu digunakan sama tersangka untuk main judi online," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dari penelusuran pihaknya ternyata tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Bahkan, tersangka saat ini masih dalam status cuti bersyarat dan masih harus menjalani wajib apel usai berurusan dengan pihak Kepolisian.

"Dia (Tersangka) ini residivis, kasusunya ada pencurian dan penipuan, kalau sama ini jadinya sudah tiga kali dia melakukan penipuan. Karena itu tersangka kami jerat pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini