TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Nadia Figa Madona, perempuan 19 tahun yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Fena Selinda Rismawati (16) di hutan Pantai Ngliyep, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, dijatuhi vonis penjara 14 tahun dalam persidangan di PN Kepanjen, Malang, Rabu (23/5/2018).
Selain penjara 14 tahun, Nadia juga dikenai dendar Rp 50 juta subsider 3 bulan hukuman penjara.
Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Kepanjen Malang, HJ Wiwin Arodawanti SH menjelaskan, dari keterangan saksi yang kemudian terbukti pula dalam persidangan, kasus tersebut berawal dari persoalan jual beli bedak seharga Rp 125 ribu dan asmara.
"Tindakan menganiaya terhadap korban anak hingga meninggal dunia itu yang memberatkan terdakwa," ujar Wiwin Arodawanti dalam persidangan di PN Kepanjen Malang, Rabu (23/5).
Untuk hal yang meringankan, dikatakan Wiwin Arodawanti, terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat perkara hukum.
"Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," ucap Wiwin Arodawanti.
Sementara JPU Kejari Kabupaten Malang, Ari Kuswadi SH atas vonis terhadap terdakwa oleh Majelis Hakum meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.
"Kami pikir-pikir dulu majelis atas vonis terhadap terdakwa," kata Ari Kuswadi.
Menurut Ari Kuswadi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Ini dikarenakan perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis dalam menganiaya korban yang masih anak-anak tersebut hingga tewas.
"Dalam seminggu ini kami akan tanggapi keputusan vonis Majelis Hakim itu," ucap Ari Kuswadi.
Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Halim SH juga pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa.
Ini dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa di hari kejadian itu adalah untuk membela diri.
"Jadi, kami menilai vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu memberatkan."
"Untuk itu tadi terdakwa meminta waktu pikir-pikir atas vonis tersebut dalam waktu seminggu," tutur Abdul Halim.