Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP.
"Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.
Menurut Winny, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.
"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.
Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil, orangtua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya.
"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.
Baca: Sempat Ngaku Dihamili dan Dipaksa Aborsi Oknum Pilot Garuda, Begini Nasib Wanita Ini Sekarang
Kasus persalinan di bawah 18 tahun di Tulungagung terus menurun.
Tahun 2015 angkanya mencapai lebih dari 400 kasus.
Tahun 2016 menurun 380 lbih. Danbtahun 2017 di bawah 300 kasus.
"Angka itu didapat secara akumulatif dari pada bidan," ungkap Winny.
Angka di Kabupaten Tulungagung sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Timur.
Winny menambahkan, pernikahan dini karena kasus yang dialami oleh Koko dan Venus bukan pelanggaran undang-undang, melainkan pelanggaran hak anak.
Venus (13) siswi kelas VIII SMP hamil karena berhubungan dengan kekasihnya, Koko (13) seorang siswa jelas V SD.
Keluarga kedua pihak sepakat untuk menikahkan keduanya namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolak, karena keduanya masih kecil.
Kini pihak keluarga mengupayakan dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Tulungagung diperiksakan ke Puskesmas oleh pihak sekolah pada Sabtu (19/5/2018).
Baca: Salah Didikan, Begini Nasib Siswi SMP yang Dihamili Siswa SD
Siswi berusia 13 tahun itu terlihat tidak sehat dan seperti dalam kondisi hamil.
Hasil pemeriksaan petugas medis di Puskesmas menyatakan, siswi itu positif hamil.
Kabar kehamilan, sebut saja Venus, membuat kalang kabut keluarganya.
Saat didesak keluarganya, Venus mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya.
Buah hubungan asmara ini, kandungan Venus sudah berusia 6 bulan.
Yang mengejutkan, ternyata sosok laki-laki yang menghamilinya masih kelas V SD.
"Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," tutur seorang warga, YG.
Siswa SD itu, sebut saja Koko, mengakui telah melakukan hubungan intim dengan Venus.
Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.
"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.
Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Keluarga Koko mau bertanggung jawab. Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.
Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat. Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.
Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.
"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.
Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Hari ini permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke PA Tulungagung.
Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.
"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.