Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Kemuning, Inhil menemukan fakta baru cara pelaku menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku, SL mengendarai kendaraan roda empat dari Pekanbaru ke Jakarta.
Ia menyimpan sabu-sabu dan pil ekstasi di dalam sebuah kompartemen buatan.
Kompartemen ini ditempatkan di bawah mobil.
"Modusnya baru, mobil dimodifikasi di bawah mobil ditambah kotak-kotak. Di bawah ban serap, ada tiga kotak isi 29 kilogram sabu, dan 20 ribu pil ekstasi," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono kepada Tribun Pekanbaru dan wartawan media lainnya dalam ekspose di Mapolda Riau, Kamis (24/5/2018).
Baca: Lima Siswi Korban Gendam Tersadar Setelah Dengar Kumandang Azan
Pelaku diketahui merupakan kurir yang membawa barang haram itu ke Jakarta dari Pekanbaru.
Pelaku belum mengetahui siapa yang akan menjemputnya setibanya di Jakarta.
Sistem yang digunakan jaringan narkoba ini merupakan sistem sel terputus sehingga sulit mendeteksinya.