News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Transportasi Nilai Regulasi Angkutan Online Jawab Perkembangan Teknologi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJEK DARING - Ribuan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Dalam aksinya depan Istana Merdeka mereka menuntut kebijakan rasionalisasi tarif ojek daring. (Warta Kota/Henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dosen teknik Universitas Jember, Sonya Sulistyono, mengungkapkan bahwa dinamika perangkutan sangat fenomena di era digital.

Dirinya menyoroti aplikasi teknologi sudah merambah pada pelayanan angkutan jalan.

"Maka dari itu, transformasi regulasi UU 22/2009, tentang angkutan daring, kehadirannya untuk menjawab perkembangan teknologi tersebut," ujar Sonya pada acara Focus Group Discussin di gedung SIER, Surabaya.

Sonya berpendapat bahwa UU 22/2009 bertujuan untuk terwujudnya kamseltibcar, etika berkendara dan penegakkan hukum.

Baca: Bangga Ekspansi ke Negara ASEAN, Rudiantara: GO-JEK Pandai Lihat Pasar

Dinamika teknologi yang berkembang pada sistem aplikasi daring menurut Sonya merupakan bagian dari Intelegent Transportation System yang selalu berkembang pesat.

"Akomodasi dari UU 22/2009 terhadap teknologi, lalulintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan kesejahteraan dan ketertiban." jelas Sonya.

Sonya berharap kehadiran Pemda dan Pemprov Jawa Timur sebagai regulator sangat diperlukan dalam mengatur regulasi angkutan daring.

"Harapannya proaktif dalam penegakan hukum perlu dilaksanakan dalam menjamin aspek keselamatan dalam berlalulintas, meminimalisir angkutan daring yang berpotensi terhadap gangguan lalulintas." tegas Sonya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini