TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Bom Bali I disebut-sebut sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Dari insiden itu, tercatat 202 orang meninggal dunia dan 209 lainnya luka-luka.
Amrozi adalah satu di antara beberapa dalang di balik peristiwa mengerikan itu.
Pada 7 Juli 2003, Amrozi pun divonis hukuman mati.
Tidak berselang lama, dua peluaku lainnya, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas pun dijatuhi hukuman yang sama. Ketiga orang itu kemudian dijuluki Trio Bomber Bali.
Setelah melalui berbagai proses yang begitu panjang, Amrozi cs dieksekusi mati pada Minggu (9/11/2008) di lembah Nirbaya, Nusakambangan.