News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2018

Gubernur Jatim Larang Mobil Dinas dan Kendaraan Pelat Merah Dipakai Mudik Lebaran

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dinas milik pejabat Pemprov Jatim yang terparkir di halaman belakang Kantor Pemprov, Jalan Pahlawan Surabaya. TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melarang mobil dinas dan semua kendaraan pelat merah lain digunakan untuk mudik Lebaran. Bahkan motor pelat merah pun juga dilarang untuk mudik.

"Nanti siang semua kendaraan dinas akan diserahkan dan kami parkir di kantor-kantor Pemprov," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampirwanto, Jumat (8/6/2018).

Larangan penggunaan kendaraan dinas itu berlaku untuk seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov Jatim.

Gubernur Pakde Karwo telah membuat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 tentang larangan kendaraan dinas untuk mudik.

Larangan ini sesuai Pergub No 38/2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas adalah untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.

Kecuali kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan.

Benny menuturkan semua kendaraan dinas itu akan diserahkan siang nanti mulai pukul 13.30 - 15.00 WIB.

Sedangkan pengambilan kembali dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.

Kendaraan Dinas yang digunakan di lingkungan Kantor Gubernur Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan No 110 Surabaya.

Untuk kendaraan yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD.

Untuk kendaraan bus, pikap dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.

"Nanti petugas Satpol PP setiap hari mengawasi kendaraan dinas yang disimpan itu," tegas Benny. (Surya/Faiq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini