TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Kasus meninggalnya M Yusuf (43) wartawan media online kemajuanrakyat.co.id, masih tanda tanya sejumlah kalangan.
Mereka menilai hasil visum menyatakan Yusuf meninggal karena gagal jantung belum cukup sebelum dilakukan otopsi.
Dalam siaran pers di aula Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, kemarin Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto juga menerangkan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Yusuf, pihaknya menghendaki dilakukan autopsi.
Namun pihak keluarga menolak jasad almarhum diotopsi.
"Sebenarnya ingin dilakukan atopsi, tapi keluarga menolak," kata Suhasto di hadapan sejumlah awak media elektronik, cetak dan online.
Sebelumnya Yusuf menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit dari Lapas Kotabaru hanya berjarak lebih kurang 400 meter.
Ia mengalami sesak nafas dan muntah-muntah saat berada di dalam Lapas.
Setiba di rumah sakit oleh dr Arul Rahman yang menanganinya, nyawa Yusuf tidak tertolong.
Karena saat dilakukan upaya penanganan medis denyut nadi dan nafas Yusuf sudah tidak ada.
Dalam Kondisi itu, dokter yang menangani juga sudah melakukan tindakan medis RJP atau penanganan pertolongan awal, namun tidak berhasil.
Yusuf telah mendekam di Lapas Kotabaru selama 15 hari sejak April 2018.
Polisi menyangkanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita yang dianggap menghasut dan merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kotabaru.
Perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru.