News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calo Ini Beli Tiket Kapal Senilai Rp 250 Ribu Lalu Dijual dengan Harga Berlipat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang tersangka calo tiket kapal penumpang di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Kotawaringin Barat diamankan polisi

TRIBUNNEWS.COM, KUMAI - Petugas Kepolisian Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah, mengamankan dua orang yang diduga calo jual beli tiket kapal penumpang yang beraksi di Pelabuhan Penumpang Panglima Utar, Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kedua orang calo tersebut beraksi disaat warga Kotawaringin Barat ramai datang ke Pelabuhan Kumai untuk mudik berlebaran di Pulau Jawa, dan kesulitan dalam mendapatkan tiket, karena banyaknya pemudik yang menggunakan transportasi kapal laut tersebut.

Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus

Baca: Nikahi Pemuda 21 Tahun, Nenek 78 Tahun Hamil Tujuh Bulan?

Keterangan yang dihimpun dari Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyoko yang datang ke Kumai untuk melakukan pemantauan arus mudik lebaran di Pelabuhan Kumai,Rabu (13/6/2018).

Kapolda bersama jajarannya, melakukan press rilis terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T (32) dan Tersangka B alias I (48) terkait percaloan yang dilakukan oleh kedua warga Kumai ini. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti percaloan yang dilakukan oleh keduanya.

Barang bukti tersebut diantaranya, satu bendel fotocopy KTP/KK milik orang lain, kwitansi sebanyak lima lembar, dua ballpoint, dan uang tunai diduga sebagai hasil jual beli sebesar Rp 40 juta yang diamankan polisi saat keduanya beroperasi di Pelabuhan Penumpang Panglima Utar, Pangkalanbun, Kobar.

Keterangan, Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko, menyebut, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan membeli tiket di Agen Resmi, PT Dharma Kencana menggunakan identitas orang lain dengan harga tiket standar Rp250 ribu pertiket.

"Tapi mereka kemudian menjual tiket tersebut dengan harga tinggi yakni berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp650 ribu kepada pembeli, sehingga diamankan. Akibat perbuatan keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara, mereka melanggar pasal 368 KUH Pidana Junto 378 KUH Pidana," ujar Kapolda. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polisi Tangkap Dua Calo Tiket Kapal Penumpang Beroperasi di Pelabuhan Kumai,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini