Laporan Wartawan Surya Ahmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang akan memeriksakan ibu pelaku penganiaya anak kandung hingga tewas ke psikolog.
Perempuan tersebut, Ani Masripah (34) warga Dusun Tempur, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Kepala UPPA Polres Malang, IPTU Yulistiana Sri Iriana mengatakan, dari keterangan para saksi diketahui kalau pelaku memiliki temperamental keras dan sering memukul anak sulungnya, SA (8).
Walau begitu, pelaku dari keterangan para saksi tidak memiliki riwayat sakit jiwa atau mengalami stres.
"Tentunya nanti dari hasil pemeriksaan psikolog bisa diketahui kejiwaan dari pelaku yang tega menganiaya anaknya hingga meninggal dunia tersebut," kata Yulistiana, Kamis (21/6).
Dijelaskan Yulistiana, sikap keras dari pelaku terhadap korban tersebut sudah biasa terjadi dari keterangan para saksi.
Bahkan suaminya sendiri, Mariat (36) juga sering menerima perlakuan keras dengan pemukulan dari isterinya tersebut.
Baca: Suasana Festival Layang Layang di Pantai Akkarena
"Yang jelas, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ucap Yulistiana.
Seperti diketahui, SA (8) putra sulung pasangan Ani Masripah (34) dan Mariat (36) meregang nyawa setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri menggunakan gayung, Rabu (20/6).
Diduga SA juga dibenturkan ke tembok dan digigit oleh ibu kandungnya.
"Karena ditubuh korban ada bekas gigitan dan luka di kepala, dan kami masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan hal itu," ucap Yulistiana Sri Iriana.
Ani Masripah banyak diam dihadapan Penyidik UPPA Polres Malang.
Ia mengaku menggigit korban selain memukuli dengan gayung mandi.