"Saya pukul dengan gayung dan juga Saya gigit, karena anak saya sempat melawan," kata Ani Masripah.
Sementara salah satu saksi atas kejadian tersebut, Marsilan (50) mengatakan, korban SA merupakan anak sulung Marsipah dan Mariat.
Adik korban yang berusia 7 tahun dirawat dan diasuh oleh salah satu saudaranya sendiri untuk menghindari kekejaman ibu kandungnya.
Memang, diakui Marsilan, tipikal ibu kandung korban sangat temperamental. Selain suka memukul dan memarahi anak kandungnya, Masripah juga kerap main tangan pada suaminya.
"Suami Masripah itu adik saya. Kalau marah-marah, adik saya juga sering dipukul dengan benda apapun. Pokoknya sering marah lah," kata Marsilan.
Dijelaskan Marsilan, kasus itu sendiri dikarenakan keponakannya SA mengambil uang Rp 51 ribu untuk beli layang-layang dan bekal mudik ke Lamongan.
“Rencananya mau mudik ke Lamongan. Uang itu diambil dalam amplop. Setelah ketahuan keponakan saya sempat diseret dari luar ke kamar mandi dan dipukuli hingga berujung meninggal dunia itu," tandas Marsilan.
Atas perbuatannya tersebut, UPPA Polres Malang akan menjerat Masripah dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.