Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Tiga orang tertangkap sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan ribuan pil psikotropika di Sanggau, Kalimatan Barat.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto, Kapolsek Entikong, Kompol M Sidiq menjelaskan kronologis penangkapan sabu seberat 3 kg, dua ribu butir ekstasi dan seribu keping Happy Five serta uang tunai senilai Rp 20 juta rupiah oleh anggota Polsek Entikong dan security PLBN Entikong.
Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli
“Anggota Polsek Entikong dan security PLBN Entikong sedang melaksanakan tugas jaga di pos security pintu keluar PLBN Entikong. Saat mengamankan itu, petugas mengamankan tiga orang warga negara indonesia yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong, ” katanya Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto, Kapolsek Entikong, Kompol M Sidiq saat konfrensi pers di Mapolres Sanggau, Senin (25/6/2018).
Selanjutnya empat orang anggota security PLBN Entikong melakukan pemeriksaan terhadap ke-tiga orang tersebut beserta barang bawaanya.
“Dua orang masih saksi, tapi Yulias kita tetapkan tersangka, ” jelasnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yulias ditemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di kemas dengan menggunakan kantong plastik, di lapisi lakban dan dibawa dengan menggunakan satu buah tas warna hitam.
“Selanjutnya anggota security PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubit PLBN Entikong, Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut, ” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Kasubdit PLBN Entikong, lanjut Kapolres, Rudi beserta empat orang anggota security PLBN Entikong, terhadap tersangka pembawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan pil eksatasi tersebut, diakui bahwa barang tersebut dibawa dari Malaysia masuk ke PLBN Entikong dengan cara melompat pagar Zona Netral.
“Dan tersangka mengaku membawa barang tersebut atas suruhan orang China di Kuching Malaysia untuk di bawa ke daerah Batu Layang dan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan sMA yang sedang dalam tahanan lapas Pontianak, ” tegasnya.
Dikatakan Kapolres, tersangka Yulias, WNI yang tinggal di Malaysia yang berhubungan dengan MA yang narapaidana narkotia di Lapas di Pontianak.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka Arsyadi dan Andi Ahmad. Kedua tersangka ini diamankan saat akan bertemu dengan Yulias di Batulayang, ” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ini Kronologi Penangkapan Sabu 3 Kg, Pil Ekstasi dan Happy Five,