Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWAS.COM, TASIKMALAYA - Sebanyak 87 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tasikmalaya dipastikan tak akan bisa menggunakan hak suara saat pencoblosan Pemilihan Gubernur Jawa Barat Rabu (27/6/2018) besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, Khotum Khotimah, puluhan warga binaan tersebut tak mengantongi dokumen kependudukan.
"Jumlah warga binaan yang tidak bisa memilih karena tidak ada dokumennya 87 orang dantidak tercatat di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," katanya saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (26/6/2018) sore.
Khotum menuturkan terdapat 18 warga binaan lainnya yang diketahui merupakan warga luar Jawa Barat.
Menurut keterangannya, jumlah total tahanan yang bisa memilih mencapai 279 orang, terdiri dari 14 warga binaan yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.
Baca: Polda Metro Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Tidak Netral di Pilkada Jawa Barat
Selain itu, 133 orang tahanan baru yang tercatatat dalam server Disdukcapil dan Sistem Informasi Jabar Memilih.
"Kami lakukan cek biometri kemarin ada 238 tahanan baru. Dari yang dicek itu, yang ditemukan di server Disdukcapil dan aplikasi SiJALIH ada 133 orang tahanan," katanya.
Selain warga binaan di dalam lapas, terdapat 13 orang tahanan di Mako Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota yang dipastikan tak dapat mencoblos akibat data mereka tidak ditemukan dalam server Disdukcapil.
Ia mengatakan tahanan Polres Tasik Kota yang mendekam di balik jeruji sebanyak 34 orang.
Dia menyebut jika para tahanan Polres Tasik Kota maupun Lapas Tasikmalaya termasuk ke dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).
Selanjutnya mereka akan memilih di bilik suara yang ditempatkan di kedua lembaga tersebut.
"Logistiknya sudah tersedia. Karena kami punya cadangan 2,5% surat suara dari total DPT (daftar pemilih tetap). Jadi kami bisa memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dan memenuhi persyaratan bisa menyalurkan suaranya," jelas Khotum.