TRIBUNNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung penerimaan laporan black campaign atau kampanye hitam dan pelanggaran pemilu menjelang hari pencoblosan mengalami peningkatan cukup signifikan.
Peningkatannya mencapai 75 persen. Rinciannya, yakni 10 laporan pelanggaran administrasi sekitar dan tujuh laporan pelanggaran pidana.
Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah mengatakan kategori laporan tersebut cukup merata, baik di Pilwalkot Bandung 2018 maupun Pilgub Jabar 2018.
"Kami sampai kelelahan menampung semua laporan dari masyarakat maupun dari pasangan calon. Yang paling besar, laporan yang masuk itu berupa ujaran kebencian melalui media sosial dan media lain," ucapnya saat ditemui di Taman Sejarah, Jalan Aceh Kota Bandung, Selasa (26/6/2018).
Baca: 11 Ribu Sisa Surat Suara Pilgub Jateng 2018 Dibakar
Pihaknya mengaku jika tidak semua bentuk laporan yang masuk bisa ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilu.
Pasalnya, tidak semua laporan atau bahkan sebagian besar laporan, tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran administratif maupun pidana yang bisa dilanjutkan ke ranah kepolisian.
Berita ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Laporan Black Campaign Meningkat, Panwaslu Yakin Pemilih Kota Bandung Tak Akan Terpengaruh"