News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pemungutan Suara Ulang di Gajah Bertalut Kampar Diundur hingga 30 Juni

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengiriman logistik Pilkada Riau ke daerah sulit di Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan perahu motor, Minggu (24/6/2018). TRIBUN PEKANBARU/NANDO

TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - TPS 1 Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu diputuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun pelaksanaannya dijadwalkan pada Sabtu (30/6/2018).

Ketua Panwaslu Kampar, Marhaliman menyebutkan, sulitnya medan menuju Gajah Bertalut tidak memungkinkan PSU digelar keesokan hari setelah hari pemungutan suara.

PSU terpaksa diundur tiga hari.

Marhaliman menuturkan, perjalanan ke Gajah Bertalut harus ditempuh dengan jalur sungai.

Sementara debit sungai meningkat dan arus cukup tinggi.

Baca: Kelian Desa Tak Menyangka EBA Ditangkap Polisi karena Simpan Ratusan Peluru di Kamarnya

Kondisi ini semakin menyulitkan pengantaran logistik untuk PSU.

"Sebenarnya ada hari Jumat. Tapi hari sempit (karena bertepatan Salat Jumat)," ungkap Marhaliman di sela-sela PSU TPS 3 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kamis (28/6/2018).

Di Gajah Bertalut hanya terdapat satu TPS dengan jumlah DPT 293.

Marhaliman menyebutkan, surat suara yang sampai di TPS itu hanya 66 lembar.

Sehingga kekurangan 200 lembar lebih.

"Itu masalahnya. Di desa itu cuma satu TPS. Jadi nggak bisa pinjam dari TPS lain karena jaraknya jauh-jauh," ujar Marhaliman.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyesalkan keteledoran KPU dalam proses pendistribusian logistik.

Khususnya yang membidangi logistik.

Akibatnya di TPS itu mengalami kekurangan surat suara.

Baca: Rencana TKI Pariani Menikah dengan Pria Turki Pupus, Dia Meninggal Setelah Koma Selama 12 Hari

"Keteledoran ini mengganggu proses Pemilihan Gubernur," ujar Rusidi.

Mantan Ketua Panwaslu Kampar ini juga menyayangkan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS TPS 3 Desa Pulau Tinggi.

Ia mengatakan, pelanggaran karena mencoblos lebih dari satu surat suara terancam hukuman penjara minimal tiga tahun.

"Mungkin sepele (jenis pelanggaran), tapi ancamannya tinggi," kata Rusidi.

Ia menegaskan, kecurangan Pilkada tidak bisa ditolerir.

Aturan berlaku bagi siapa saja, tanpa tebang pilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini