News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Paslon Habib Ali-Tanty Pertimbangkan Gugat Hasil Pilkada Kota Tegal, Ini Alasannya

Penulis: juniantosetyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon nomor 4 Pilkada Kota Tegal, Habib Ali (kanan) dan Tanty Prasetyaningrum (kiri), saat debat Pilkada Kota Tegal beberapa waktu lalu

TRIBUNSOLO.COM,TEGAL - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wa;i Kota Tegal, Jateng, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum, mempertimbangkan gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Tegal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selisih hasil perolehan suara, merupakan satu di antara beberapa syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara pilkada.

Adapun pasangan nomor 4 itu kalah tipis dengan rival nomor 3, Dedy Yon-Jumadi, versi hitung cepat KPU berdasarkan quick count rekapitulasi formulir C1 di tiap TPS.

Dedy Yon-Jumadi mendapatkan  38.041 suara, dan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum memperoleh 37.770 suara.

Selisih suara hanya 271 atau 0,02 persen.

"Kami akan menunggu hitungan resmi dari KPU yang akan dilakukan pada 4 atau 5 dan 6 Juli mendatang," kata calon wali kota, Habib Ali, Jumat (29/6/2018), di Tegal.

Bagaimana respons pihak KPU atas rencana gugatan ini?

HALAMAN SELANJUTNYA ===>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini