TRIBUNSOLO.COM,TEGAL - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wa;i Kota Tegal, Jateng, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum, mempertimbangkan gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Tegal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selisih hasil perolehan suara, merupakan satu di antara beberapa syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara pilkada.
Adapun pasangan nomor 4 itu kalah tipis dengan rival nomor 3, Dedy Yon-Jumadi, versi hitung cepat KPU berdasarkan quick count rekapitulasi formulir C1 di tiap TPS.
Dedy Yon-Jumadi mendapatkan 38.041 suara, dan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum memperoleh 37.770 suara.
Selisih suara hanya 271 atau 0,02 persen.
"Kami akan menunggu hitungan resmi dari KPU yang akan dilakukan pada 4 atau 5 dan 6 Juli mendatang," kata calon wali kota, Habib Ali, Jumat (29/6/2018), di Tegal.
Bagaimana respons pihak KPU atas rencana gugatan ini?