TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Muhammad Choirul alias Maman alias Agung (40), warga Jl Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh jaksa Penuntut umum (JPU).
Maman adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang janda di Gresik yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Selain pembunuhan, dia juga didakwa melakukan pencurian telepon seluler.
Tuntutan terhadap terdakwa Choirul dibacakan Jaksa Diecky dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dipimpin ketua majelis hakim Lia Herawati.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Choirul alias Maman alias Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHP Pidana," kata Diecky, Kamis (28/6/2018).
Dia menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatan yang dilakukannya sangat meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian material bagi korban yaitu kehilangan ponsel dan nyawa," imbuhnya.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa membuat nyawa seseorang meninggal dunia," katanya.
Sementara, Wellem Mintarja, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa atas tuntutan jaksa akan melakukan pembelaan dalam sidang dengan agenda pembelan.
"Saat pledoi nanti akan kita sampaikan pembelan," kata Wellem.
Seperti diberitakan, pembunuhan itu dilakukan terdakwa Muhammad Choirul terhadap korban almarhum Mar'atus Sholihah (37), warga Kelurahan Lumpur yang masih tetangga pada Desember 2017. Saat itu, korban sebagai janda yang masih tetangga dan hidup seorang diri. (Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Janda di Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara,