News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisa Pemungutan Suara Ulang Menyusul Dugaan Penggiringan Suara Pemilih di Cianjur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga binaan Lapas Kelas I Kedungpane memasukkan surat suaranya dalam Pilkada 2018 Jateng di Semarang, Rabu (27/6). Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng tahun ini, sebanyak 821 warga binaan Lapas setempat tercatat di dalam daftar pemilih tetap yang diakomodir oleh tiga TPS. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) sangat mungkin dilakukan di wilayah Kabupaten Cianjur yang di TPS 14 Kampung Pataruman, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Ini menyusul  beredar video yang diduga terjadi pengerahan pemilih mencoblos salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat oleh anggota KPPS di wilayah tersebut.

"Ya bisa berpotensi PSU. Tapi itu berdasarkan putusan pleno Bawaslu Jabar sebagai pihak pengusut," ujar Endun kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Sabtu (30/6/2018).

Endun mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu Jabar mengenai pelanggaran atau adanya pidana pemilihan.

Ia tidak ingin berandai-andai mengenai kasus yang terjadi di TPS 14 Kampung Pataruman, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur itu.

Menurut Endun, dirinya saat ini lebih mengutamakan persiapan proses penghitungan suara Pilgub Jabar secara manual yang dijadwalkan akan diumumkan pada 9 Juli 2018.

Kendati demikian, Endun menilai, kejadian tersebut jika terbukti mengerahkan pemilih dan ada pelanggaran tentunya harus disikapi dengan tegas.‎

Terkait pelaksanaan PSU, Endun mengatakan PSU dapat dilaksanakam jika diajukan empat hari setelah hari H keputusan rapat pleno hasil penghitungan suara secara manual.

Jika melebihi itu, Endun mengatakan proses PSU tidak dapat dilaksanakan.

"Jadi nanti suara awal yang akan diklaim sebagai suara yang sah. Jadi pengajuan PSU itu tidak boleh lebih dari empat hari setelah hari H," ucap Endun.

"Pemungutan ulang bisa diajukan empat hari setelah hari H keputusan rapat pleno hasil penghitungan suara secara manual. Jika diajukan melebihi empat hari, tidak akan ada proses PSU dan suara awal yang akan diklaim sebagai suara sah," kata dia.

‎Sebelumnya diberitakan, Sebuah video kegiatan di TPS saat pencoblosan sempat membuat heboh warga Cianjur.

Dalam video berdurasi beberapa 1 menit 12 detik tersebut sempat terlihat anggota PPS memperlihatkan tata cara mencoblos.

Namun yang membuat netizen heboh adalah anggota PPS itu menunjuk satu calon kepada warga yang akan mencoblos.

Beredarnya video tersebut membuat anggota panwas langsung begerak cepat.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sukaresmi, Dedi Ambari mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan temuan kasus yang dilakukan oleh ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 14 Kampung Pataruman Desa Pakuwon Kecamatan Sukaresmi pada Raby (27/6/2018).

Laporan tersebut Dedi terima dari salah satu a terima dari pengawas TPS. Kejadian tersebut ternyata bukan hanya satu atau dua kali saja.

Setiap pemilih yang mengambil kertas suara diarahkan untuk mencoblos salah satu pasangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini