News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Kabar Terbaru Dimas Kanjeng, Masih Lemes Setelah Diare Menjelang Lebaran, Sidangnya Ditunda

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng

Dan, lanjutnya itu butuh proses, pembelajaran serta perjuangan. 

"Walaupun saya dikriminalisasi, tapi Indonesia akan butuh saya. Suatu saat itu akan terjadi".

Setelah lihat videonya yang beredar luas, banyak nitzen yang justru berkomentar negatif terhadapnya.

Mad Tom'z : Klau Anda bnr dari dulu Anda sudah kluar dari penjara

Hadzriel Zain: Mustofa At Toha Gagal fokus sama maha gurunyaa... Dan klo 1 box harganya 10 milyar.. Dia punya berjuta box Brrti triliunan Seng duwe google arepe dituku.. Arepe digawe pesantren

Adrian Taufiq:  Maha guru yang keliatan kosong

Otak Pembunuhan

Sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.

Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.

Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.

"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.

Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini