TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun, Anang Dwi Suyatno, akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPC.
Anang mengaku, dia mengundurkan diri lantaran gagal memenangkan calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2018.
"Waktu itu saya kan menyampaikan, pada saat rakercabsus, apabila saya gagal dalam mengawal Pilkada 2018, konsekuensinya saya harus mundur. Saya mengundurkan diri dari ketua cabang Kabupaten Madiun," kata Anang saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Madiun, Senin (2/8/2018) siang.
Anang menuturkan, seluruh kader, simpatisan, dan juga relawan telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan pasangan Djoko Setijono-Suprapto (Djosto).
Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, 37 Orang Bakal Jadi Tersangka?
Namun, kata Anang, garis takdir berkata lain, pasangan Djosto kalah dalam real count yang dilakukan KPU Kabupaten Madiun.
"Kami tidak pernah menyesal dalam hal ini. Apa pun itu, proses demokrasi sudah kita jalankan, teman-teman semua juga sudah semangat. Kalaupun hasilnya seperti ini, saya yang harus bertanggung jawab," katanya.
Ia mengatakan, meski sudah menyatakan akan mundur, namun surat pengunduran diri akan diserahkan setelah KPU selesai melakukan pengitungan suara manual.
"Apa yang saya utarakan ini setelah penghitungan manual di KPU selesai. Tetapi dalam pengunduran diri kan butuh proses, harus izin ke DPD dan juga ke DPP. Insyallah minggu ini akan saya serahkan," katanya.
Dia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama kepada kader PDIP, relawan, siimpatisan dan pendukung pasangan Djosto.
"Ternyata kursi banyak dan koalisi besar tidak menjamin. Pilihan masyarakat harus kita hormati," imbuhnya.
Sementara itu,Wakil Ketua Bidang Tani DPD Jawa Timur, Ristu Nugroho mengaku sudah mengetahui rencana pengunduran diri Ketua DPC Kabupaten Madiun, Anang Dwi Suyatno.
Meski demikian, ia belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.
"Pengunduran secara resmi belum kami terima. Baru melalui WhatsApp Grup. Tentunya nanti akan kami sampiakan ke DPP karena DPP yang memberikan SK,"kata Ristu.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Madiun ini menuturkan, pihak partai akan mengkaji dan mempertimbangkan permintaan pengunduran Anang sebagai Ketua DPC Kabupaten Madiun.
Sebab, seperti diketahui pada 2019, akan diadakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
"Tentu akan kami pertimbangkan baik dan buruknya. Apakah akan kita teruskan ke DPP atau kami panggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Karena kita akan menghadpau pileg dan pilpres, jangan sampai terjadi hal yang tidak baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, versi real count KPU Kabupaten Madiun, Paslon Ahmad Dawami-Hari Wuryanto (Berkah) unggul meraih 40,34 persen suara, Paslon Rio Wing-Sukiman (Mas Rio-PAS) mendapat 22,34 persen suara dan Paslon Djosto hanya meraup 37,32 persen suara. (Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gagal Menangkan Pilkada 2018, Ketua DPC PDIP Kabupaten Madiun Mengundurkan Diri