TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polres Pasuruan dan Polda Jatim masih memeriksa DR (40), istri AB (50) terduga pelaku bom di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (5/7/2018).
Hingga kini DR masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait peristiwa ledakan bom di rumah yang mereka kontrak.
"Kami masih melakukan pemeriksaan (DR), masih ada waktu," sebut Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, Jumat (6/7/2018).
Machfud menjelaskan, sesuai dengan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, polisi memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan seseorang yang diduga terlibat terorisme.
"Kalau pakai UU (tindak pidana korupsi) yang baru, waktunya lebih lama lagi, 21 hari," jelas Machfud.
Orang nomor satu di Mapolda Jatim mengatakan, penyidik masih terus bekerja mengungkap peristiwa ledakan bom low explosive di Bangil, Pasuruan ini.
"Tim masih terus bergerak, kerja keras di lapangan," ucap Machfud.
Diberitakan sebelumnya, bom meledak di Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018).
Dari kasus ini, polisi mengamankan DR, istri dari AB.
Ledakan ini juga melukai anak mereka UMR (6) yang kini dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim.
AB sendiri kabur setelah bom meledak tiga kali.
Polisi sudah mengidentifikasi dan sedang melakukan pengejaran AB.