Di antaranya, di Rumah Makan Lesehan Tiwul Unit 2 dengan berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah.
Kemudian aksi mereka di dekat Balai Desa Dwi Warga Tunggal Jaya dengan berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih.
Tak hanya itu, dalam rentang waktu tak begitu lama mereka juga melakukan aksi curanmor di belakang Lapangan Etahol dengan berhasil menggondol Honda Beat warna putih, di samping Kantor Telkomsel Unit 2 berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario Hitam, di belakang RM Soponyono berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih.
Lalu di belakang rumah Kasim mereka juga berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Vega ZR, di Vihara Banjar Margo berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp. 3 Juta
"Komplotan ini juga mengakui pernah melakukan curanmor di RM Lesehan dekat Puskesmas dengan menggondol sepeda motor Honda Beat warna hitam dan terakhir di RM Sambal Jenderal milik Suyitno,” terang Zainul.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tulangbawang.
Adapun satu tersangka atas nama Mustakim untuk sementara dibawa ke Polres Mesuji lantaran yang bersangkutan pernah melakukan curanmor di Mesuji.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Zainul. (endra)